
Tiang RPPJ merupakan bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan terbuat dari material retro-reflektif pada rambu konvensional.
Tiang rambu pendahulu petunjuk jurusan terbuat dari batang logam umumnya berbentuk bulat finishing galvanize yang berfungsi untuk melekatkan atau menempelkan daun rambu RPPJ.
Seluruh struktur tiang melalui proses finishing Hot Dip Galvanized untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap korosi dalam jangka waktu lama.
CENTRALPOLE
LOKASI