MENARA PANTAU API

TOWER MENARA PANTAU API
Manara Pantau Api merupakan sarana dan prasarana deteksi dini kebakaran hutan dan lahan untuk mengetahui indikasi dan lokasi kejadian kebakaran. Keberadaan dan fungsi menara pemantau api yang memadai akan mendukung optimalisasi pemberian informasi lebih awal sebelum terjadi kebakaran hutan dan lahan yang luas pada suatu unit kelola. Informasi ini sangat penting untuk menunjang pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Pengadaan menara pemantau api merupakan kewajiban yg tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 tahun 2018. Pada pasal 12 disebutkan bahwa Pelaku Usaha Perkebunan wajib memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan, dan pada pada pasal 30 disebutkan setiap luasan 500 ha (lima ratus hektare) dibangun setidaknya 1 (satu) unit prasarana tersebut. Pembangunan menara api ini harus mengacu pada SNI 9185-1:2023 yang mengatur berbagai aspek, diantaranya : Pemilihan lokasi, Spesifikasi dan struktur menara, peralatan pemantauan, operasional dan pemeliharaan.
Menara pantau ini umumnya terbuat dari rangkaian besi baja yang disusun dengan menggunakan baut baja berkualitas tinggi dengan pelapisan akhir menggunakan teknik Hot Dip Galvanize untuk melindungi struktur dari karat selama puluhan tahun.
Biaya pabrikasi menara pantau api ini tergolong mahal, oleh karena itu dibutuhkan perencanaan yang matang dalam menentukan titik lokasi pasang, seperti dijelaskan sebelumnya diatas, rasio pemasangan menara api adalah 1 (satu) unit untuk luasan area 500 Ha dan disarankan diletakkan pada puncak gunung (bukit) atau titik pandang tinggi lainnya untuk memaksimalkan jarak pandang.

Seperti umumnya bangunan lain, konstruksi menara api juga harus di dukung oleh pondasi yang kuat dan stabil. Pada lokasi lahan gambut pondasi cerucuk mutlak diperlukan, penggunaan susunan tiang kayu dengan diameter antara 8 sampai 15 centimeter yang dimasukkan atau ditancapkan secara vertikal kedalam tanah dilakukan untuk memperkuat daya dukung terhadap beban diatasnya. Dalam merencanakan menara api, selain beban vertikal beban horizontal juga tidak boleh diabaikan. Semakin tinggi menara api yang akan dibangun maka semakin besar pula beban angin yang harus diperhitungkan. Pondasi harus di design memenuhi syarat ini, agar struktur aman terhadap resiko guling.
Pekerjaan pemasangan/instalasi menara api sebaiknya dilakukan oleh pihak yang berpengalaman terutama yang mempunyai sertifikasi ketinggian resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau badan sertifikasi lain yang diakui. Karena pada saat instalasi menara pantau karhutla atau menara pengawas ini memiliki risiko struktural dan keselamatan yang sangat tinggi. Selama proses pekerjaan perakitan berlangsung semua join harus terhubung dengan baik dan pengencangan baut harus sesuai dengan standar baja yang disyaratkan.




Setelah semua tahapan pekerjaan pemasangan selesai, kita bisa menempatkan penangkal petir di ujung atap menara api serta menempatkan penguat sinyal atau repeater.
Selain difungsikan sebagai menara pengawas titik kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA), menara pengintai api ini juga difungsikan untuk mengawasi perambahan hutan, migrasi dan pergerakan binatang serta tanda-tanda bencana alam. Di Sumatera dan Kalimantan perkebunan-perkebunan besar telah diwajibkan untuk membuat fasilitas menara api ini. Bahkan sekarang dengan teknologi yang telah maju, maka telah ditempatkan kamera pengawas (CCTV) dengan teknologi wireless dan VSAT untuk lebih memudahkan pengamatan.

